Buku ini membahas tentang: Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 92/PUU-X/2012 Tanggal 27 Maret 2013)
Buku panduan ini untuk menjadi pedoman (guidelines) bagi perancang dan pembentuk peraturan perundang-undangan dalam merancang peraturan perundang-undangan di Tingkat daerah.