Teks
Efektivitas Praturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 Dalam penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus Dengan Pelaku korporasi
Buku ini berisi mengenai PERMA nomor 13 tahun 2016 yang digunakan sebagai pengisi kekosongan hukum acara yang masih belum diatur. namun terhadap PERMA ini masih perlu drevisi terhadap beberapa pengaturang yang kurang jelas seperti pengaturan tentang korporasi badan hukum dan nonbadan hukum, keterangan korporasi sebagai alat bukti sah, serta peraturan tentang pengurus korporasi
| B001595 | SR 346.06 Yah e | My Library (300) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain